Hukum Menunda Shalat Bagi Wanita
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:Apakah hukum menunda shalat bagi seorang wanita sehingga tidak dikerjakan di awal waktu melainkan di akhir-akhir waktu shalat? Jika di akhir waktu tersebut datang haid (sebelum shalat) apakah harus di-qadha shalatnya?
Jawab:
Banyak dalil yang menganjurkan untuk shalat di awal waktu, dan ini adalah amalan yang paling utama. Karena hal itu termasuk bersegera dalam kebaikan. Masuk dalam firman Allah Ta’ala:
أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ
“mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya” (QS. Al Mu’minun: 61)dan juga firman-Nya:
وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ
“dan diantara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan” (QS. Fathir: 35)kecuali shalat Isya, karena shalat Isya itu lebih afdhal ditunda jika memang mudah melakukannya, demikian juga lebih afdhal menunda shalat zhuhur ketika hari sedang panas-panasnya.
Maka hendaknya para wanita menyegerakan shalat, lebih lagi jika ia khawatir akan datang haid. Adapun jika waktu shalat sudah datang dalam keadaan ia suci (belum haid), kemudian datang haid sebelum sempat shalat maka shalat tersebut masih menjadi bebannya sampai ia suci.
Misalnya ketika matahari sudah mulai bergerak dari posisi tegak lurus, yaitu sudah masuk waktu zhuhur, jika ia haid sebelum sempat shalat maka ia wajib meng-qadha-nya ketika sudah suci. Demikian juga jika matahari terbenam dan ia hadi sebelum sempat shalat maghrib, maka beban untuk shalat maghrib masih ada dan ia wajib meng-qadha setelah suci dari haid.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/4897
No comments:
Post a Comment
Berkomentarlah yang baik dan sopan,jangan berkomentar yang Asal-asalan. damai itu 20.000 rebu ( wkwkwkwk damai itu indah katanya )